Kamis, 23 Januari 2020

Niat dan Tata Cara Mandi Wajib / Junub Yang Benar Sesuai Hadist



Karangrejo , 24 Januari 2020

Setiap orang muslim tentu saja tahu apa itu mandi wajib. Mandi wajib ini adalah mandi besar yang biasa dilakukan pada waktu–waktu tertentu karena sebab sesuatu yang melatar belakanginya. Sekarang ini banyak sekali manusia yang mulai lalai dengan tata cara mandi wajib secara sempurna karena terlalu banyaknya aktivitas. 


Agar tata cara mandi wajib beserta niat ini bisa tepat, maka setidaknya luangkanlah waktu untuk mempelajarinya pada ulasan berikut ini. Sekarang ini bila disadari tingkat kesadaran kaum muslimin dan muslimat sudah mulai banyak yang ingin tahu dan mengenal segala sesuatu tentang islam secara mendaam bukan hanya sekedar terbatas di permukaannya saja.

Pengertian dari Mandi Wajib 

Dalam bahasa arab, mandi adalah الْغُسْل (ghusl), artinya menurut bahasa yaitu “pengaliran”. Mandi wajib memiliki istilah lain yaitu mandi junub, yang brarti mandi junub ini akan dilakukan ketika dalam keadaan junub.
Menurut istilah mandi wajib ialah mengalirkan air hingga ke seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai kaki yang diawali dengan membaca niatniat mensucikan diri dari hadast yang besar. Melakukan mandi akan membuat perasaan menjadi lebih nyaman dan memiliki kepercayaan diri, baik dalam keadaan melaksanakan ibadah ataupun saat melakukan kegiatan atau beraktivitas. Dan untuk tata cara melakukan mandi wajib nya dengan berpedoman tata cara mandi wajibnya Nabi Muhammad SAW.
Hukum mandi sesuai dengan syariat memiliki 3 hukum, di antaranya mandi wajib, mandi haram dan mandi sunnah. Namun pada kesempatan kali ini yang akan dibahas perihal mandi wajib saja.
Tata Cara melakukan Mandi Wajib atau Mandi Besar atau Mandi Junub


Bagi Anda yang sekarang ini banyak yang lupa tata cara melakukan mandi wajib, berikut ini adalah langkah – langkah yang harus Anda perhatikan.
Diawali membaca niat mandi wajib. Membaca niat di awal hukumnya wajib dan pasti mengharuskan untuk dijalankan sebelum melakukan mandi wajib. Niat ini adalah yang menjadikan perbedaan antara mandi wajib dan mandi biasa. Untuk tata cara pembacaan ini boleh dengan menggunaka suara atu di dalam hati saja.
Mencuci kedua tangan. agar mengikuti sunnahnya maka mencuci tangan ini bisa dilakukan sampai 3 kali pencucian, hal ini bertujuan agar tangan bersih dan terhindar dari yang namnaya najis dan benar – benar bersih.
Melakukan pembersihkan pada bagian tubuh yang dianggap kotor menggunakan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor adalah bagian kemaluan, dubur, ketiak dan lain – lain.
Melakukan pencucian Tangan diulang. Melakukan pencucian ulang tangan yang tadi sudah digunakan untuk membersihkan bagian kemaluan, yakni dengan mengusap – usapkan tanah ke tanah kemudian dibilas atau dengan sabun kemudian dibilas.
Berwudhu. Lakukanlah tata cara wudhu seperti halnya akan berwudhu seperti akan melakukan sholat biasanya.
Membasahi kepala. Membasahi kepala dengan mengguyurnya tiga kali hingga seluruh permukaan pada kulit dan rambut rata basah oleh air.
Memisah – misah rambut. Memisah – misah rambut dengan menyela-nyelanya yakni dengan menyilangkan jari – jari tangan.
Membasahi seluruh seluruh tubuh. Membasahi tubuh secara merata dengan mengguyurnya dari ujung rambut hingga ujung kaki, dimulai dari bagian kanan terlebih dahulu kemudian bagian kiri.
Gunakanlah sabun beserta sampo. Ketika tata cara diatas sudah terlewati, maka langkah selanjutnya barulah diperbolehkan untuk mencuci ulang tubuh menggunakan sabun,dan memberi shampoo pada rambut.

Kewajiban melakukan mandi wajib ini dilakukan pada saat kondisi sedang normal, dan langkah – langkah tersebut boleh diganti menggunakan tayamum dengan debu. Hal ini apabila memang terdapat tidak ada air atau bahkan apabila ada mudhorot yang kemungkinan bisa terjadi apabila melakukan mandi wajib, misalkan apabila dalam keadaan sakit atau sedang dalam keadaan di dalam pesawat terbang.
 Maksudnya di dalam pesawat ini adalah apabila ada 450 orang yang sedang berada di dalam sebuah pesawat terbang kesemuanya melakukan wudhu dan mandi wajib maka bisa jadi akan menimbulkan kekhawatiran pada saat penerbangan.

Tata Cara Mandi Wajib Rasulullah

Bagi Anda yang ingin mengetahui tata cara dari mandi wajib rasulullah, maka simaklah ulasan berikut ini:
Hadis ke 1 :
Aisyah berkata, Rasulullah memulai mandi janabah dengan diawali membaca niat, selanjutnya mencuci kedua tangan, dilanjutkan dengan berwudlu, lalu menyela pangkal – pangkal rambut hingga air yang dibasahi ke dasar rambut. Lalu menyiramkannya lagi dari atas kepala sebanyak tiga kali kemudian dilanjutkan menyiram seluruh tubuh. ( HR. Bukhari dan Muslim )
Hadis ke 2 :
Aisyah mengatakan, Bahwa ia melakukan mandi bersama dengan rasulullah melalui satu tempayan, dan kami pun aku bersama rasulullah bersama – sama mengambil air dari tempayan. ( HR. Muslim )
Hadis ke 3 :
Maimunah binti al – Harits ra, mengatakan : Sayalah yang menyiapkan air rasulullah mandi janabah. Lalu Maimunah menuangkan air menggunakan tangan kanannya di atas tagan kiri sebanyak dua hingga tiga kali, lalu dilanjutkan mencuci bagian kemaluannya, setelah itu menggosok tangannya dengan tanah atau di gosokkan di tembok sebanyak dua hingga tiga kali.
Dilanjutkan Rasulullah berkumur dan menghirup air ( istinsyaq ). Kemudian beliau mencuci mukanya dan juga kedua tangannya hingga ke siku. Kemudian beliau menyiram kepalanya lanjut seluruh tubuhnya. Lalu beliau berpindah tempat, setelah itu mencuci kedua kakinya.
Dilanjutkan Maimunah memberi kain rasulullah seperti kain handuk, akan tetapi beliau tidak mau dan beliau lebih memilih menyeka air yang ada di tubuhnya menggunakan tangannya. ( HR. Bukhari dan Muslim).

Niat dan Doa Mandi Wajib atau Mandi Besar atau Mandi Junub

Setiap akan melakukan mandi wajib maka harus diawali dengan niat yang benar agar mandi wajib tersebut bisa bernilai ibadah di hadapan Allah SWT serta supaya Allah SWT menerima segala macam amalan yang akan dilakukan setelah melakukan mandi wajib.
Pada saat akan melakukan mandi wajib, maka niatnya tidak harus dibaca dengan lantang, hanya dibaca di dalam hati saja sudah cukup dengan niat mandi wajib untuk mensyucika diri dari hadas besar. Atau menggunakan lafal arab agar lebih meluruskan niat.
a. Do’a niat mandi wajib secara umum
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Akbarii FardhalLillahi Ta’aala”
Yang artinya: saya niat mandi wajib untuk mensucikan hadast besar fardhu karena Allah ta’aala.
b. Do’a niat mandi wajib setelah haid
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Akbari minal Haidil Lillahi Ta’ala”
Yang Artinya: saya niat mandi wajib untuk mensucikann hadast besar dari haid karena Allah Ta’ala.
c. Do’a niat mandi wajib setelah nifas
“Nawaitul Ghusla Liraf il Hadatsil Akbari Minal Nifasi Fardhlon Lillahi Ta’ala.”
Yang Artinya: saya niat mandi wajib untuk mensucikan hadast besar dari nifas fardu karena Allah ta’ala.
d. Do’a niat mandi wajib setelah berhubungan suami – istri / keluar mani / mimpi basah
“Nawaitu Ghusla Lirafil Hadatsil Akbari AnJami il Badaanii Likhuruu ji Mani yyi Minal Innaabati Fardhan Lillahi Ta’aala”.
Terjemahnya : aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari badan ini karena keluarnya mani dari janabah fardhu karena Allah taala.
Landasan Perintah Untuk Mandi Wajib atau Mandi Junub
Landasan perintah mandi wajib sudah jelas di dalam Al – Quran, yakni berada dalam Al – Quran surat Al-Maidah ayat 6 dan Al – Quran surat An – Nisa ayat 43.

Hal – Hal yang Menjadikan Mandi Wajib atau Mandi Junub
Mandi wajib harus dilakukan apabila di temui hal – hal berikut ini:
Setelah berhentinya darah haid wanita
Dalam hadis disebutkan bahwasanya, Aisyah ra, Nabi Muhammad saw mengatakan pada Fathimah binti Abi Hubaisy. Apabila haid datang padamu maka hendaknya kamu tidak melaksanakan shalat. Jika darah haid telah berhenti maka hendaklah melakukan mandi wajib dan mendirikan shalat.
(HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).
Setelah berhentinya Darah Nifas Bagi Wanita. Hukum darah nifas ini dijelaskan di dalam al – quran dan hadis sama dengan darah haid.
Keluarnya air mani diiringi dengan syahwat. Ada yang harus diperhatikan antara air mani air madzi dan air wadhi, perbedaannya dijelaskan sebagai berikut:
Air Mani adalah keluar air dari alat kelamin laki – laki ketika mengalami orga***, baik pada saat bersetubuh atau disebabkan adanya mimpi basah. Air mani ini keluar dengan memuncrat, disertai adanya syahwat besar hingga memuncak. Dan ketika air mani tersebut keluar maka badan terasa lemas.
Air mani yang keluar dari kemaluan ini memiliki warna putih, dan baunya khas seperti bau telur yang kering. Jika salah satu dari tanda – tanda di atas ditemui maka bisa disimpulkan bahwa cairan tersebut yang keluar adalah air mani. Air mani ini memiliki hukum yang tidak najis namun karena keluarnya air mani ini dihukumi harus melakukan mandi wajib.
Air Madzi adalah keluarnya cairan yang berasal dari alat kelamin laki – laki karena adanya gejolak syahwat, namun gejolak syahwatnya masih belum mencapai puncak yang sempurna. Dan ketika keluar tidak membuat tubuh menjadi lemas.
Wujud dari air Madzi ini lumayan bening, encer, dan terasa lengket lengket tapi tidak ada bau. Cairan madzi memiliki hukum najis ringan, jika cairan tersebut keluar maka tidak membuat puasa batal namun untuk membuatnya suci kembali harus dengan berwudhu.

Air Wadhi adalah keluarnya cairan dari alat kelamin laki – laki dikarenakan badannya mengalami kelelahan yang berat atau setelah mengangkat beban yang terlalu berat, atau mungkin terkadang keluarnya bersamaan pada waktu sedang kencing.
Wujud air wadi ini putih, teksturnya agak kental dan terlihat keruh. Wadi ini memiliki hukum najis ringan, namun untuk mensucikannya tidak perlu mandi cukup hanya melakukan wudlu seperti akan mau shalat.
Saling bertemunya dua kelamin walaupun tidak mengeluarkan air mani.
Dalam sebuah hadis dijelaskan dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda bahwasanya apabila seorang laki – laki duduk di beberapa bagian anggota tubuh istrinya ( bersetubuh ) lalu ia dengan niat yang sempurna, maka hukumnya wajib melakukan mandi (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Walaupun air mani tidak sampai keluar maka hukumnya tetap harus mandi. Hadist dari ‘Aisyah ra, ia menjelaskan, ada seorang laki – laki mengajukan pertanyaan pada Nabi Muhammad saw mengenai laki – laki yang hendak bersetubuh dengan istrinya akan tetapi tidak sampai air maninya keluar.
Apakah sepasang suami istri tersebut wajib melaksanakan mandi wajib ? sedangkan pada saat itu Aisyah duduk disamping, maka Nabi Muhammad bersabda bahwasanya “Akupun demikian pernah menyetubuhi wanita ini ( Aisyah ) aka tetapi tidak mengeluarkan air mani, lantas kami kemudian mandi.” (HR. Muslim no. 350)
Pada saat orang kafir menjadi mualaf atau baru saja masuk islam
Dalam hadis diriwayatkan Qois bin Ashim ra. Beliau telah masuk islam, dan nabi Muhammad saw memerintahkannya mandi yakni dengan air dan daun bidara. (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Pada saat seseorang dijemput ajalnya atau meninggal dunia.
Pada saat seseorang sudah di jemput dengan ajalnya maka dia wajib melaksanakan mandi, tapi dengan cara dimandikan oleh orang lain. Hukumnya memandikan mayat yakni fardlu kifayah. Yang dimaksudkan adalah meskipun hanya dilakukan beberapa orang maka gugur kewajiban yang lainnya untuk melakukan.
Dalam sebuah hadis desebutkan, sebuah perintah Rasulullah kepada Ummu kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada pelayat dan wanita yang memandikan anaknya, “maka mandikanlah mayat tersebut dengan membasahi tubuhnya dengan air dan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih sampai kalian anggap cukup dan terakhir berilah kapur barus atau minyak wewangian. (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).
Untuk semua orang muslim ketika ia sudah dijemput oleh ajalnya maka wajib hukumnya dimandikan, baik itu perempuan atau laki – laki, tua atau muda, anak – anak atau dewasa. Dan seorang muslim yang tidak wajib dimandikan adalah seorang yang matinya syahid dalam keadaan berperang.
Meninggalnya bayi karena keguguran tapi sudah memiliki roh di dalam tubuhnya.
Dalam hadis dan juga ilmu medis dijelaskan bahwasanya bayi memilki roh pada tubuhnya ketika ia berada dalam kandungan pada usia diatas 120 hari.

Hal – hal yang tidak diperbolehkan ketika belum melakukan mandi wajib atau mandi besar.
Berikut ini adalah beberapa hal yang tidak diperbolehkan ketika belum mandi wajib dan dia masih berhadast besar. Jadi seseorang yang sedang hadast besar tidak diperbolehkan beberapa hal ini.
1. Tidak boleh menyentuh mushaf al – Quran dan membacanya.
2. Tidak boleh melaksanakan sholat baik itu sholat wajib atau sholat sunnah.
3. Tidak boleh melakukan I’tikaf atau berdiam diri di masjid.
4. Tidak boleh melakukan puasa baik puasa wajib ataupun puasa sunnah.
5. Tidak boleh melakukan Thawaf pada saat berhaji.
6. Tidak boleh di cerai ataupum diberikan talak hingga dalam keadaan suci lagi.

Hal – hal yang wajib di perhatikan ketika akan melaksanakan mandi wajib atau mandi besar.
Gunakanlah air yang suci, air bersih tanpa ada campuran apapun tidak terkena kotoran yang bisa merubah baud an sifatnya.
Mandi wajib dihukumi sebagai pengganti wudlu.
Seluruh tubuh tanpa terkecuali harus terkena air secara merata.
Menutupi aurat karena hukumnya wajib.
Tidak menggunakan penutup kepala.
   Nah, demikianlah ulasan mengenai niat dan tata cara mandi wajib. Bagi Anda umat yang beragama islam wajib untuk Anda mengetahui tata cara mandi wajib yang baik dan benar agar ketika Anda melakukan mandi wajib maka di nilai ibadah oleh Allah SWT. Semoga bermanfaat. 




Selasa, 14 Januari 2020

Tata Cara Shalat Jamak, Qashar, & Jamak Qashar



Karangrejo, 14 Januari 2020

Assalaamu'alaikum Wr. Wb .
Selamat datang kembali di blog kami, semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmatnya kepada kita semua dan meridhoi apa yang kita kerjakan, begitupun juga saat ini dimana anda dan kami ingin terus belajar untuk memahami apa yang belum kita mengerti.
Berbicara jauh mengenai kewajiban shalat fardu/wajib, sering kita dengar istilah shalat jamak, qasar maupun jamak qasar. Kita semua sudah diajarkan oleh guru kita saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Namun karena jarang atau bahkan tidak pernah mempraktekan, kita lupa akan tata caranya. Baiklah, karena banyak permintaan kepada kami untuk membahas topik ini, dengan senang hati kami akan mengulas kembali pengertian, hukum serta tata cara mengerjakan shalat jamak, qasar dan jamak qasar.
Shalat Jamak
Rukhsah ialah satu keringanan yang diberikan oleh Allah S.W.T kepada hambanya dalam hal-hal tertentu, shalat jamak contohnya. Apa itu shalat jamak? Shalat jamak ialah mengerjakan 2 shalat wajib dalam satu waktu. Contoh: shalat dzuhur dan shalat ashar, shalat maghrib dan shalat isya. INGAT: Shalat subuh tidak boleh dijamak dan harus dikerjakan pada waktunya. Ada dua macam shalat jamak:

 
1) Shalat Jamak Takdim
Jamak takdim dikerjakan pada waktu shalat yang pertama. Maksudnya, jika anda akan menjamak shalat dzuhur dan ashar, maka anda mengerjakannya saat waktu dzuhur. Begitupun maghrib dan isya yang dilakukan saat waktu maghrib tiba. Urutannya, kerjakan shalat yang pertama kemudian shalat kedua tanpa diselingi kegiatan apapun. Maksudnya, setelah salam pada shalat dzuhur anda langsung berdiri mengerjakan shalat ashar. Keduannya dikerjakan 4 rakaat tanpa dikurangi, berikut niatnya:

 
• Niat shalat jamak takdim dzuhur 

 
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
 

Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”
Untuk shalat ashar nya, anda tidak perlu menggunakan niat shalat jamak lagi, melainkan membaca niat shalat ashar seperti biasa.


2) Shalat Jamak Takhir
Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak takdim, yakni mengerjakan dua shalat fardu pada waktu shalat yang kedua (adalah waktu ashar dan isya).

 
• Niat shalat zhuhur jamak takhir dengan ashar

 
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
 

Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu dhuhur empat rakaat yang dijama’ dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala”
Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar, bisa zhuhur dulu, bisa ashar dulu.

 
• Niat shalat ashar jamak takhir dengan zhuhur (Kedua shalat dilakukan pada waktu ashar)

 
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
 

Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
“Aku sengaja shalat fardu Ashar empat rakaat yang dijama’ dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta’aala”
Note: Untuk shalat maghrib dan isya, tinggal menyesuaikan bacaan niatnya.
Shalat Qashar

 
Berbeda dengan shalat jamak yang menggambungkan, shalat qasar artinya meringkas. Rukhsah shalat qasar ialah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Contoh, shalat dzuhur dikerjakan 2 rakaat, begitupun shalat ashar dan isya. INGAT: hanya shalat dengan jumlah 4 rakaat yang boleh di qasar. Maka dari itu, anda tidak diperbolehkan meng qasar shalat subuh dan maghrib.
Allah berfirman dalam al Qur’an surat An Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidak mengapa kamu menqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir, sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu,” Q.S.(An Nisa: 101)

اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى
 

Usholli farduzh dzuhri qasran rok’ataini lillahi ta’ala
“Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah”
Shalat Jamak Qasar
Betapa murahnya Allah S.W.T. Selain memperbolehkan hambanya menjamak atau mengqashar ibadah shalatnya. Allah juga mengizinkan kita untuk mengerjakan shalat jamak qashar, yakni digabung dan diringkas. Artinya anda mengerjakan 2 shalat fardu dalam satu waktu dan juga meringkasnya. Shalat jamak qashar bisa dilakukan secara takdim maupun takhir. Lafadzkan niat shalat jamak qashar sebagai berikut:

 
• Niat shalat qashar dan jamak taqdim

 
أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
 

Ushallii fardhazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilaihil ‘ashru adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“Aku berniat shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta’ala.”

 
• Niat shalat qashar dan jamak ta’khir:

 
أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي
 

Ushallii fardhal ‘ashri rak’ataini qashran majmuu’an ilazh zhuhri adaa’an lillaahi ta’aalaa.
“aku berniat shalat fardhua shar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta’ala.”

 
Syarat-Syarat Sah Shalat Jamak, Qasar dan Jamak Qashar
Shalat jamak dan qashar memang diperuntukan bagi ummat muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh atau karena halangan lain sehingga tidak dapat mengerjakan shalat fardu tepat pada waktunya. Hal ini meliputi:
• Melakukan perjalanan jauh minimal 81 kilometer (sesuai kesepakatan para ulama)
• Perjalanan tidak bertujuan untuk hal negatif atau berbuat dosa
• Sedang dalam keadaan bahaya; hujan lebat disertai angin kencang, perang atau bencana lainnya.